Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul Fiqh. Maksudnya, pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. |
||||||||||||||||||||||||
Pengetahuan
Fiqh adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah
Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh. Meskipun
caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'an dan
diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah
mereka (para Ulama
Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan
menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang
disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh. Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil. Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu. Topik-topik dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini meliputi:
Dalam pembicaraan dan pembahasan materi Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan, seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya, ilmu mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan menyimpan dari kaidahnya. Ushul Fiqh itu ialah suatu ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at (ajaran Islam). Dengan mempelajari Ushul Fiqh orang mengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat universal itu. Dengan Usul Fiqh :
Melihat demikian luasnya ruang lingkup materi Ilmu Ushul Fiqh, tentu saja tidak semua perguruan/lembaga dapat mempelajarinya secara keseluruhan. |
Thursday, 13 April 2017
Load disqus comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Translate
Popular Posts
-
شهادتين و بالأدلتها Dalil-Dalil Syahadatain Muqaddimah Sa lah satu perkara yang sangat penting untuk di...
-
11 Globbing Glob characters are often referred to as "wild cards". These are symbols that have special meaning to the she...
-
1 Introduction If you are like most people, you are probably most familiar with using a Graphical User Interface (GUI) to control y...
-
Al-Quran memiliki elemen pokok, yaitu huda linnas, bayyinat minal huda dan furqon. Ketiga elemen ini memiliki fungsi-fungsi yang lebi...
-
pengertian Al-Quran Al-Quran berasal dari kata : قَرأ - يقرأ - قرأنا-قراءة berarti bacaan. Al-Quran adalah Kalamullah yang mulia dan ...
0 comments