Dimaksudkan dengan adanya kaidah-kaidah dalam Ilmu Ushul
Fiqh, yaitu untuk diterapkan pada dalil-dalil syara' yang terperinci dan
sebagai rujukan bagi hukum-hukum furu' hasil ijtihad para ulama.
Dengan menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil syara'
yang terperinci, maka dapat dipahami kandungan nash-nash syara' dan diketahui
hukum-hukum yang ditunjukinya, sehingga dengan demikian dapat diperoleh hukum
perbuatan atau perbuatan- perbuatan dari nash tersebut. Dengan menerapkan
kaidah-kaidah itu dapat juga ditentukan jalan keluar (sikap) yang diambil
dikala menghadapi nash-nash yang saling bertentangan, sehingga dapat ditentukan
pula hukum perbuatan dari nash atau nash-nash sesuai dengan jalan keluar yang
diambil. Demikian pula dengar menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil seperti
: qiyas, istihsan, istishlah, istishab dan
lain sebagainya, dapat diperoleh hukum perbuatan-perbuatan yang tidak didapat
dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dari sisi ini jelaslah bahwa kegunaan Ilmu Ushul Fiqh ialah
untuk memperoleh hukum-hukum syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang
terperinci, sebagaimana yang tertuang dalan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang
telah dipaparkan di depan. Kegunaan ilmu Ushul Fiqh yang demikian itu, masih
sangat diperlukan bahkan dapat dikatakan inilah kegunaan yang pokok, karena
meskipun para ulama terdahulu telah berusaha untuk mengeluarkan hukum dalam
berbagai persoalan, namun dengan perubahan dan perkembangan zaman yang terus
berjalan, demikian pula dengan bervariasinya lingkungan alam dan kondisi sosial
pada berbagai daerah, adalah faktor-faktor yang sangat memungkinkan sebagai
penyebab timbulnya persoalan-persoalan hukum yang baru; yang tidak didapati
ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dan belum pernah terpikirkan
oleh para ulama terdahulu. Untuk dapat mengeluarkan ketetapan hukum
persoalan-persoalan tersebut, seseorang harus mengetahui kaidah-kaidah dan
mampu menerapkannya pada dalil-dalilnya.
Sedangkan dengan menjadikan kaidah-kaidah sebagai rujukan
bagi hukum-hukum furu' hasil ijtihad para ulama, maka dari sini dapat diketahui
dalil-dalil yang digunakan dan cara-cara yang ditempuh dalam memperoleh atau
mengeluarkan hukum-hukum furu' tersebut, karena tidak jarang dijumpai dalam
sebagian kitab-kitab fiqh yang menyebutkan hukum-hukum furu' hasil ijtihad
seorang ulama atau sekelompok ulama, tanpa disebutkan dalil-dalil dan cara-cara
pengambilan hukum itu. Begitu juga dapat diketahui sebab-sebab terjadinya
perbedaan pendapat diantara para ulama, sebab terjadinya perbedaan pendapat
para ulama tersebut pada hakekatnya berpangkal dari perbedaan dalil atau dari
perbedaan cara yang ditempuh untuk sampai kepada hukum furu' yang diambilnya.
Bahkan dapat pula untuk menyeleksi pendapat-pendapat yang berbeda dari seorang
ulama, dengan memilih pendapat yang sejalan dengan kaidah-kaidah yang digunakan
oleh ulama tersebut dalam menetapkan hukum.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa dari sisi ini, Ilmu
Ushul Fiqh dapat digunakan untuk mengetahui alasan-alasan pendapat para ulama.
Kegunaan ini juga mempunyai arti yang penting, karena jika mungkin seseorang
akan dapat memilih pendapat yang dipandang lebih kuat atau setidak-tidaknya
seseorang dalam mengikuti pendapat ulama harus mengetahui alasan-alasannya.
0 comments