Perbedaan pendapat yang sering terjadi diantara para ulama
dalam hal penetapan istilah untuk suatu pengertian penting.
Dalam membahas Ilmu Ushul Fiqh, para ulama tidak selalu
sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam
menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya. Dalam hal ini mereka
terbagi menjadi dua aliran, yaitu Aliran Mutakallimin dan Aliran
Hanafiyah.
1. Aliran Mutakallimin
Para ulama dalam aliran ini dalam pembahasannya dengan
menggunakan cara-cara yang digunakan dalam ilmu kalam yakni menetapkan kaidah
ditopang dengan alasan-alasan yang kuat baik naqliy (dengan nash) maupun
'aqliy (dengan akal fikiran) tanpa terikat dengan hukum furu'
yang telah ada dari madzhab manapun, sesuai atau tidak sesuai kaidah dengan
hukum-hukum furu' tersebut tidak menjadi persoalan. Aliran ini diikuti oleh
para ulama dari golongan Mu'tazilah, Malikiyah, dan Syafi'iyah.
Di antara kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh dalam aliran ini,
yaitu :
- Kitab Al-Mu'tamad
disusun oleh Abdul Husain Muhammad bin Aliy al-Bashriy al-Mu'taziliy
asy-Syafi'iy (wafat pada tahun 463 Hijriyah).
- Kitab Al-Burhan
disusun oleh Abdul Ma'aliy Abdul Malik bin Abdullah al-Jawainiy
an-Naisaburiy asy-Syafi'iy yang terkenal dengan nama Imam Al-Huramain (
wafat pada tahun 487 Hijriyah).
- Kitab AI
Mushtashfa disusun oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazaliy Asy
Syafi ' iy ( wafat pada tahun 505 Hijriyah).
Dari tiga kitab tersebut yang dapat ditemui hanyalah kitab
Al Musht.shfa, sedangkan dua kitab lainnya hanya dapat dijumpai
nukilan-nukilannya dalam kitab yang disusun oleh para ulama berikut, seperti
nukilan kitab dari Al Burhan oleh A1 Asnawiy dalam kitab Syahrul Minhaj .
Kitab-kitab yang datang berikutnya yakni kitab Al Mahshul
disusun oleh Fakhruddin Muhammad bin Umar Ar Raziy Asy Syafi'iy (wafat pada
tahun 606 Hijriyah). Kitab ini merupakan ringkasan dari tiga kitab yang
disebutkan di atas.
Kemudian kitab AI Mahshul ini diringkas lagi oleh dua orang
yaitu :
- Tajjuddin
Muhammad bin Hasan Al Armawiy (wafat pada tahun 656 Hijriyah) dalam
kitabnya yang diberi nama Al Hashil.
- Mahmud bin
Abu Bakar A1 Armawiy (wafat pada tahun 672 Hijriyah) dalam kitabnya yang
berjudul At Tahshil.
Kemudian A1 Qadliy Abdullah bin Umar Al Badlawiy (wafat
pada tahun 675 Hijriyah) menyusun kitab Minhajul Wu.shul ila 'Ilmil Ushul yang
isinya disarikan dari kitab At Tahshil. Akan tetapi karena terlalu ringkasnya
isi kitab tersebut, maka sulit untuk dapat dipahami. Hal inj mendorong para
ulama berikutnya untuk menjelaskannya. Di antara mereka yaitu Abdur Rahim bin
Hasan AJ Asnawiy Asy Syafi'iy (wafat pada tahun 772 Hjjriyah) dengan menyusun sebuah
kitab yang menjelaskan isi kitab MinhajuI WushuI ila 'Ilmil Ushul tersebut.
Selain kitab Al Mashul yang merupakan ringkasan dari
kitab-kitab Al Mu tamad, Al Burhan dan Al Mushtashfa, masih ada kitab yang juga
merupakan ringkasan dari tiga kitab tersebut, yaitu kitab AI Ihkam fi Ushulil
Ahkam, disusun oleh AbduI Hasan Aliy yang terkenal dengan nama Saifuddin Al
Amidiy Asy Syafi'iy (wafat pada tahun 631 Hijriyah). Kitab Al Ihkam fi Ushulil
Ahkam ini kemudian diringkas oleh Abu Amr Utsman bin Umar yang terkenal dengan
nama Ibnul Hajib AI Malikiy (wafat pada tahun 646 Hijriyah) dalam kitabnya yang
diberi nama Muntahal Su 'li wal Amal fi .Ilmil Ushul wal Jidal. Kemudian kitab
itu beliau ringkas lagi dalam sebuah kitab, dengan nama Mukhtasharul Muntaha.
Kitab ini mirip dengan kitab Minhajul Wulshul ila I.lmil Ushul, sulit difahami
karena ringkasnya. Hal ini mengundang minat para ulama berikutnya untuk
menjelaskannya. Di antara mereka ialah ' AdldIuddin 'Abdur Rahman bin Ahmad Al
Ajjiy (wafat tahun 756 Hijriyah) dengan menyusun sebuah kitab yang menjelaskan
kitab Mukhtasharul Muntaha tersebut.
2. Aliran Hanafiyah.
Para ulama dalam aliran ini, dalam pembahasannya, berangkat
dari hukum-hukum furu' yang diterima dari imam-imam (madzhab) mereka; yakni
dalam menetapkan kaidah selalu berdasarkan kepada hukum-hukum furu ' yang
diterima dari imam-imam mereka. Jika terdapat kaidah yang bertentangan dengan
hukum-hukum furu' yang diterima dari imam-imam mereka, maka kaidah itu diubah
sedemikian rupa dan disesuaikan dengan hukum-hukum furu' tersebut. Jadi para
ulama dalam aliran ini selalu menjaga persesuaian antara kaidah dengan hukum
furu' yang diterima dari imam-imam mereka.
Di antara kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh dalam aliran ini,
yaitu : kitab yang disusun oleh Abu Bakar Ahmad bin' Aliy yang terkenal dengan
sebutan Al Jashshash (wafat pada tahun 380 Hijriyah), kitab yang disusun oleh
Abu Zaid ' Ubaidillah bin 'Umar Al Qadliy Ad Dabusiy (wafat pada tahun 430
Hijriyah), kitab yang disusun oleh Syamsul Aimmah Muhammad bin Ahmad As
Sarkhasiy (wafat pada tahun 483 Hijriyah). Kitab yang disebut terakhir ini diberi
penjelasan oleh Alauddin Abdul 'Aziz bin Ahmad Al Bukhariy (wafat pada tahun
730 Hijriyah) dalam kitabnya yang diberi nama Kasyful Asrar .Dan juga kitab
Ilmu Ushul Fiqh dalam aliran ini ialah kitab yang disusun oleh Hafidhuddin
'Abdullah bin Ahmad An Nasafiy (wafat pada tahun 790 Hijriyah) yang berjudul
'Al Manar, dan syarahnya yang terbaik yaitu Misykatul Anwar.
Dalam abad itu muncul para ulama yang dalam pembahasannya
memadukan antara dua aliran tersebut di atas, yakni dalam menetapkan kaidah,
memperhatikan alasan-alasannya yang kuat dan memperhatikan pula persesuaiannya
dengan hukum-hukum furu'. Di antara mereka itu ialah : Mudhafaruddin Ahmad bin
'Aliy As Sya'atiy Al Baghdadiy (wafat pada tahun 694 Hijriyah) dengan menulis
kitab Badi'un Nidham yang merupakan paduan kitab yang disusun oleh Al Bazdawiy
dengan kitab Al Ihkam fi Ushulil Ahkam yang ditulis oleh Al Amidiy; dan
Syadrusiy Syari'ah 'Ubaidillah bin Mas'ud Al Bukhariy Al Hanafiy (wafat pada
tahun 747 Hijriyah) menyusun kitab Tanqihul Ushul yang kemudian diberikan
penjelasan-penjelasan dalam kitabnya yang berjudul At Taudlih . Kitab tersebut
merupakan ringkasan kitab yang disusun oleh A1 Bazdawiy, kitab AI Mahshul oleh
Ar Raziy dan kitab Mukhtasharul Muntaha oleh Ibnul Hajib. Demikian pula termasuk
ulama yang memadukan dua aliran tersebut di atas, yaitu Tajuddin 'Abdul Wahhab
bin' Aliy As Subkiy Asy Syafi'iy (wafat pada tahun 771 Hijriyah) dengan
menyusun kitab Jam'ul Jawami' dan Kamaluddin Muhammad 'Abdul Wahid yang
terkenal dengan Ibnul Humam (wafat pada tahun 861 Hijriyah) dengan menyusun
kitab yang diberi nama At Tahrir.
Dalam kaitan dengan pembahasan Ilmu Ushul Fiqh ini, perlu
dikemukakan bahwa Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy Syatibiy ( wafat pada
tahun 760 Hijriyah) telah menyusun sebuah kitab Ilmu Ushul Fiqh, yang diberi
nama A1 Muwafaqat. Dalam kitab tersebut selain dibahas kaidah-kaidah juga
dibahas tujuan syara' dalam menetapkan hukum.
Kemudian perlu pula diketahui kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh
yang disusun oleh para ulama pada masa belakangan ini, antara lain: kitab
Irsyadul Fuhul i/a Tahqiqi/ Haq min 'I/mil Ushu/ oleh Imam Muhammad bin' A1iy
Asy Syaukaniy (wafat pada tahun 1255 Hijriyah), kitab Tashilu/ Wushu/ i/a
'Ilmi/ Ushu/ oleh Syaikh Muhammad 'Abdur Rahman A1 Mihlawiy (wafat pada tahun
1920 Hijriyah); kitab Ushu/u/ Fiqh oleh Syaikh Muhammad A1 Khudlariy Bak (wafat
pada tahun 1345 Hijriyah/ 1927 Masehi) dan kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh yang
lain.
0 comments