'Urf merupakan sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat
dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun
perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, 'urf disebut adat (adat kebiasaan).
1. Pengertian
'Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan
merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Oleh sebagian ulama ushul fiqh, 'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun
dalam pengertian istilah tidak ada perbedaan antara 'urf dengan adat (adat
kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan
pengertian antara 'urf dengan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa
pengertian 'urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat
disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di
kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi
terhadap orang yang melanggarnya.
Seperti dalam salam (jual beli dengan pesanan) yang tidak
memenuhi syarat jual beli. Menurut syarat jual beli ialah pada saat jual beli
dilangsungkan pihak pembeli telah menerima barang yang dibeli dan pihak penjual
telah menerima uang penjualan barangnya. Sedang pada salam barang yang akan
dibeli itu belum ada wujudnya pada saat akad jual beli dilakukan, baru ada
dalam bentuk gambaran saja. Tetapi karena telah menjadi adat kebiasaan dalam
masyarakat, bahkan dapat memperlancar arus jual beli, maka salam itu
dibolehkan. Dilihat sepintas lalu, seakan-akan ada persamaan antara ijma'
dengan 'urf, karena keduanya sama-sama ditetapkan secara kesepakatan dan tidak
ada yang menyalahinya. Perbedaannya ialah pada ijma' ada suatu peristiwa atau
kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya. Karena itu para mujtahid membahas dan
menyatakan kepadanya, kemudian ternyata pendapatnya sama. Sedang pada 'urf
bahwa telah terjadi suatu peristiwa atau kejadian, kemudian seseorang atau beberapa
anggota masyarakat sependapat dan melaksanakannya. Hal ini dipandang baik pula
oleh anggota masyarakat yang lain, lalu mereka mengerjakan pula. Lama-kelamaan
mereka terbiasa mengerjakannya sehingga merupakan hukum tidak tertulis yang
telah berlaku diantara mereka. Pada ijma' masyarakat melaksanakan suatu
pendapat karena para mujtahid telah menyepakatinya, sedang pada 'urf,
masyarakat mengerjakannya karena mereka telah biasa mengerjakannya dan
memandangnya baik.
2. Macam-macam 'urf
'Urf dapat dibagi atas beberapa bagian. Ditinjau dari segi
sifatnya. 'urf terbagi kepada:
a. 'Urf qauli
Ialah 'rf yang berupa perkataan' seperti perkataan walad,
menurut bahasa berarti anak, termasuk di dalamnya anak laki-laki dan anak
perempuan. Tetapi dalam percakapan sehari-hari biasa diartikan dengan anak
laki-laki saja. Lahmun, menurut bahasa berarti daging termasuk di
dalamnya segala macam daging, seperti daging binatang darat dan ikan Tetapi
dalam percakapan sehari-hari hanya berarti binatang darat saja tidak termasuk
di dalamnya daging binatang air (ikan).
b. 'Urf amali
Ialah 'urf yang berupa perbuatan. Seperti jual beli dalam
masyarakat tanpa mengucapkan shighat akad jual beli. Padahal menurut syara',
shighat jual beli itu merupakan salah satu rukun jual beli. Tetapi karena telah
menjadi kebiasaan dalam masyarakat melakukan jua beli tanpa shighat jual beli
dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini, maka syara' membolehkannya.
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya 'urf, terbagi
atas:
a. 'Urf shahih
Ialah 'urf yang baik dan dapat diterima karena tidak
bertentangan dengan syara'. Seperti mengadakan pertunangan sebelum
melangsungkan akad nikah, dipandang baik, telah menjadi kebiasaan dalam
masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara'.
b. 'Urf asid
Ialah 'urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena
bertentangan dengan syara'. Seperti kebiasaan mengadakan sesajian untuk sebuah
patung atau suatu tempat yang dipandang keramat. Hal ini tidak dapat diterima,
karena berlawanan dengan ajaran tauhid yang diajarkan agama Islam.
Ditinjau dari ruang lingkup berlakunya, 'urf terbagi
kepada:
a. 'Urf 'âm
Ialah 'urf yang berlaku pada suatu tempat, masa dan keadaan,
seperti memberi hadiah (tip) kepada orang yang telah memberikan jasanya kepada
kita, mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu kita dan
sebagainya.
Pengertian memberi hadiah di sini dikecualikan bagi
orang-orang yang memang menjadi tugas kewajibannya memberikan jasa itu dan
untuk pemberian jasa itu, ia telah memperoleh imbalan jasa berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang ada, seperti hubungan penguasa atau pejabat
dan karyawan pemerintah dalam urusan yang menjadi tugas kewajibannya dengan
rakyat/masyarakat yang dilayani, sebagai mana ditegaskan oleh Hadits Nabi
Muhammad SAW:
Artinya:
"Barangsiapa telah memberi syafa'at (misalnya
jasa) kepada saudaranya berupa satu syafa'at (jasa), maka orang itu memberinya
satu hadiah lantas hadiah itu dia terima, maka perbuatannya itu berarti ia
telah mendatangi/memasuki satu pintu yang besar dari pintu-pintu riba.
Hadits ini menjelaskan hubungan penguasa/sultan dengan
rakyatnya.
b. 'Urf khash
Ialah 'urf yang hanya berlaku pada tempat, masa atau
keadaan tertentu saja. Seperti mengadakan halal bi halal yang biasa dilakukan
oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam pada setiap selesai menunaikan ibadah
puasa bulan Ramadhan, sedang pada negara-negara Islam lain tidak dibiasakan.
3. Dasar hukum 'urf
Para ulama sepakat bahwa 'urf shahih dapat dijadikan dasar
hujjah selama tidak bertentangan dengan syara'. Ulama Malikiyah terkenal dengan
pernyataan mereka bahwa amal ulama Madinah dapat dijadikan hujjah, demikian
pula ulama Hanafiyah menyatakan bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan
dasar hujjah. Imam Syafi'i terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya. Ada
suatu kejadian tetapi beliau menetapkan hukum yang berbeda pada waktu beliau
masih berada di Mekkah (qaul qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul
jadid). Hal ini menunjukkan bahwa ketiga madzhab itu berhujjah dengan 'urf.
Tentu saja 'urf fasid tidak mereka jadikan sebagai dasar hujjah.
4. Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan 'urf
Diantara kaidah-kaidah fiqhiyah yang berhubungan dengan
'urf ialah:
a.
Artinya:
"Adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai
hukum."
b.
Artinya: "Perbuatan manusia yang telah tetap
dikerjakannya wajib beramal dengannya."
c.
Artinya:
0 comments