Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari
dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat
dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul
dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah,
sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang
menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain.
Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu
yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil,
seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :
Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman:
"...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu
aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari
ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram;
Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di
atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti
dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham
atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid
al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari
dalil-dalilnya yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf,
yakni:
Artinya:
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya
yang terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah
bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman
Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :
Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda
yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli
khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul
Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi
hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi
pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang
terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai
rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi
pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul
Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan
pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara'
mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk
memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah
tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk
memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan
pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah
sebagai berikut :
Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk
memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang
terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu
Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan
yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil
yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan
memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta
kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu
Ushul Fiqh juga dikatakan :
Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum
Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
0 comments