Rasulullah bersabda,
"Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari
nasab".HR. Bukhari dan Muslim
Sejumlah penelitian ilmiah baru-baru ini menemukan adanya gen dalam ASI orang
yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada
orang yang menyusu. Yang demikian apabila ia menyusu antara 3 sampai 5 susuan.
Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk bisa membentuk organ-organ yang
berfungsi melindungi tubuh manusia.
Maka,
apabila ASI disusu maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana
pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu, ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan
dengan saudara atau saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari
ibu pemilik ASI tersebut.
Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh
mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama
saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah
yang terkandung dari hadits di atas yang melarang kita dari menikahi saudara
sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya
kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan.
Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa
kekerabatan karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen
dari ASI orang yang menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan
bersatu dengan jaringan gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut
memang mengandung lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari
kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Juga
mungkin karena organ sel pada orang yang menyusu menerima sel yang asing, sebab
sel itu tidak matur. Keadannya adalah keadaan percampuran dari berbagai sel,
dimana perkembangannya tidak akan sempurna kecuali setelah melewati beberapa
bulan atau beberapa tahun sejak kelahiran. Kalau penjelasan asal-mula penyebab
adanya kekerabatan karena hal ini, maka hal ini memiliki konsekuensi yang
sangat penting dan sangat menentukan.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
(( يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب )) متفق عليه
Rasulullah bersabda, "Diharamkan dari
saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab".( HR. Bukhari
dan Muslim )
(
Dr. Muhammad Jamil Jabbal, Dr. Miqdad Mar'iy )
Ini Diagramnya supaya lebih jelas
0 comments